Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu untuk berbagai badan dan panitia pengawas pemilihan umum di Indonesia, mulai dari tingkat provinsi hingga pengawas tempat pemungutan suara. Penyempurnaan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi terhadap peraturan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam proses demokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10054
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 422
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2019