Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu untuk berbagai badan dan panitia pengawas pemilihan umum di Indonesia, mulai dari tingkat provinsi hingga pengawas tempat pemungutan suara. Penyempurnaan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi terhadap peraturan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam proses demokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
8
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10054
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
422
Tanggal Pengundangan
12 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah