Peraturan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Halaman 7 dari 9 · 260 dokumen
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan fungsional Penera, Pengamat Tera, dan Pengawas Kemetrologian menjadi PNS Daerah Kabupaten/Kota. Pengalihan ini dilakukan sebagai implementasi dari pengalihan urusan pemerintahan bidang metrologi legal dari provinsi ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menangani urusan pemerintahan bidang perhubungan akibat perubahan kewenangan dari daerah kabupaten/kota ke provinsi atau dari provinsi ke pusat. Dasar pengaturannya adalah berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memisahkan urusan perhubungan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupatenkota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memegang jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengalihan ini dilakukan sebagai implementasi dari pengalihan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dari daerah ke pusat setelah berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah kabupaten/kota yang memegang jabatan fungsional Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pengalihan ini dilakukan karena pengelolaan urusan tersebut telah dipindahkan dari daerah ke pemerintah pusat berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagai landasan teknis operasional bagi instansi terkait. Dokumen ini berfungsi untuk mempermudah implementasi ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 44 Tahun 2014 terkait jabatan fungsional tersebut. Ketentuan teknis yang belum diatur dalam peraturan ini dirujuk pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja Cacat dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman kriteria untuk menentukan status kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, dan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pedoman ini disusun untuk menjamin kelancaran pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai yang disesuaikan dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas masing-masing jabatan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penyusunan standar teknis tersebut harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk menjamin keseragaman dan kepatuhan dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya Tahura Kabupatenkota Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pengalihan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah Kabupaten/Kota ke daerah Provinsi bagi mereka yang menangani urusan pemerintahan kehutanan, dengan pengecualian bagi yang mengelola Taman Hutan Raya (TAHURA). Pengalihan ini dilakukan sebagai respons atas perubahan kewenangan urusan kehutanan dari tingkat kabupaten/kota menjadi provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pengalihan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah Kabupaten/Kota menjadi PNS Daerah Provinsi bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah. Pengalihan ini dilakukan sebagai implementasi dari perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yang dialihkan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pakaian Seragam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011 yang mengatur tentang pakaian seragam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman aparatur sipil negara sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait.
Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja Atas Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman wajib bagi pejabat fungsional auditor di Inspektorat BKN untuk melaksanakan audit kinerja atas pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Pedoman tersebut berisi rincian teknis pelaksanaan audit yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.
Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis untuk Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian guna mewujudkan profesionalitas sesuai ketentuan PP No. 16 Tahun 1994 dan Permenpan RB No. 40 Tahun 2012. Isi standar tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan untuk Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri guna mendukung ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 45 Tahun 2014 dan surat terkait dari Menteri Perindustrian. Pembinaan mencakup seluruh aspek pengelolaan jabatan fungsional mulai dari pengangkatan, pengembangan kompetensi, hingga penilaian prestasi kerja sesuai standar yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pengalihan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengalihan ini dilakukan sebagai implementasi pemindahan urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal dari daerah ke pemerintah pusat.
Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian, pelaporan, dan pencegahan gratifikasi (pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara guna mewujudkan integritas dan mencegah korupsi. Tujuannya adalah memberikan pedoman jelas bagi pegawai dalam menerima maupun memberikan gratifikasi sebagai wujud komitmen terhadap pemerintahan yang bersih.
Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama Yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan angka pengenal dan nomor pertimbangan teknis Kepala BKN serta mengatur penetapan kolektif Keputusan Presiden terkait kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pensiun bagi PNS berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas (dengan pengecualian untuk jabatan pimpinan tinggi utama/madya dan pejabat fungsional keahlian utama). Tujuannya adalah meningkatkan manajemen pensiun ASN dengan menyederhanakan proses melalui mekanisme kolektif atas nama Presiden.
Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Badan Kepegawaian Negara menerapkan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai kajian ilmiah untuk menjamin kualitas, efisiensi, dan efektivitas pembentukan peraturan kepala badan. Penerapan metode ini dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan organisasi guna memastikan setiap regulasi yang dibuat berdampak positif dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, termasuk PNS, pegawai kontrak, dan calon PNS. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 serta menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara 2015-2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi BKN periode 2015-2019 sebagai acuan pelaksanaan reformasi, yang mencakup delapan area utama: manajemen perubahan, penataan peraturan, organisasi, tata laksana, SDM, akuntabilitas, pengawasan, dan kualitas pelayanan publik.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah bagi Pegawai Negeri Sipil, mencakup aspek formasi, pengadaan, penugasan, penilaian kinerja, serta pengembangan kompetensi sesuai standar yang berlaku. Pembinaan ini bertujuan memastikan penerjemah negara memiliki kompetensi, integritas, dan kinerja yang optimal dalam melaksanakan tugasnya.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis untuk mengimplementasikan ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 48 Tahun 2014 (dan perubahannya) serta memperhatikan arahan Arsip Nasional. Pembinaan ini mencakup aspek-aspek teknis pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan dasar hukum kearsipan dan manajemen ASN yang berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan sistem angka kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen ini mengatur mekanisme pengangkatan, penilaian kinerja, serta kenaikan pangkat bagi perawat gigi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan sistem angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kompetensi pegawai. Ketentuan ini mengatur syarat-syarat untuk memperoleh, diangkat, dan dinaikkan pangkat pada jabatan fungsional tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan menteri terkait jabatan fungsional dan undang-undang tentang metrologi legal serta aparatur sipil negara.
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Dokumen ini mengatur syarat-syarat kepegawaian, kompetensi, serta mekanisme evaluasi untuk memastikan profesionalitas pegawai dalam bidang pengujian mutu barang.
Standar Audit Manajemen Kepegawaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015
Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2015