Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2016 berlaku

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya Tahura Kabupatenkota Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengalihan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah Kabupaten/Kota ke daerah Provinsi bagi mereka yang menangani urusan pemerintahan kehutanan, dengan pengecualian bagi yang mengelola Taman Hutan Raya (TAHURA). Pengalihan ini dilakukan sebagai respons atas perubahan kewenangan urusan kehutanan dari tingkat kabupaten/kota menjadi provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN SELAIN YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA TAHURA KABUPATENKOTA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9184
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
282
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah