Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya Tahura Kabupatenkota Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengalihan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah Kabupaten/Kota ke daerah Provinsi bagi mereka yang menangani urusan pemerintahan kehutanan, dengan pengecualian bagi yang mengelola Taman Hutan Raya (TAHURA). Pengalihan ini dilakukan sebagai respons atas perubahan kewenangan urusan kehutanan dari tingkat kabupaten/kota menjadi provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN SELAIN YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA TAHURA KABUPATENKOTA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9184
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 282
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2016