Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2016 berlaku

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah kabupaten/kota yang memegang jabatan fungsional Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pengalihan ini dilakukan karena pengelolaan urusan tersebut telah dipindahkan dari daerah ke pemerintah pusat berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9565
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
462
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah