Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah kabupaten/kota yang memegang jabatan fungsional Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pengalihan ini dilakukan karena pengelolaan urusan tersebut telah dipindahkan dari daerah ke pemerintah pusat berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9565
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 462
- Tanggal Pengundangan
- 24 Maret 2016