Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2016 berlaku

Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja Cacat dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman kriteria untuk menentukan status kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, dan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pedoman ini disusun untuk menjamin kelancaran pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja Cacat dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5624
Jumlah diDownload
334
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
408
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah