Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja Cacat dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman kriteria untuk menentukan status kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, dan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pedoman ini disusun untuk menjamin kelancaran pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja Cacat dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5624
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 408
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2016