Peraturan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Halaman 9 dari 9 · 260 dokumen
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Peraturan ini mengatur mekanisme pengumpulan, verifikasi, dan penggunaan angka kredit untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan kompetensi dan jenjang karir pegawai keimigrasian.
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan sistem angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini menetapkan syarat, prosedur, dan mekanisme untuk pengangkatan, pengembangan kompetensi, serta evaluasi kinerja pemeriksa merek sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan sistem penentuan angka kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini mengatur standar kompetensi, syarat pengangkatan, serta mekanisme penilaian kinerja untuk memastikan pemeriksa paten dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan efektif.
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kompetensi penyuluh hukum. Angka kredit digunakan sebagai parameter objektif untuk menilai kontribusi penyuluh hukum dalam melaksanakan tugas penyuluhan hukum, yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan pengembangan karier.
Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2014
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2014
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2014
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2014
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2014
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2014
Jabatan Lingkungan Badan Kepegwaiana Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan tiga kategori jabatan di lingkungan BKN, yaitu jabatan pimpinan tinggi (terdiri dari pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama), jabatan administrasi (administrator, pengawas, pelaksana), dan jabatan fungsional (keahlian dan keterampilan). Ketentuan ini dibuat untuk menyesuaikan struktur organisasi BKN dengan tuntutan manajemen Aparatur Sipil Negara yang telah disempurnakan melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2014.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah ketentuan peserta, penilaian, dan masa berlaku sertifikat pendidikan serta pelatihan Analis Kepegawaian untuk menjamin efektivitas pelatihan, membatasi usia pengangkatan, serta memperbaiki kekurangan dalam regulasi sebelumnya. Perubahan mencakup pengaturan jumlah peserta per kelas (minimal 15 hingga maksimal 40 orang) serta penyesuaian syarat kepesertaan dan ketentuan surat tanda lulus.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur teknis penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil mulai 1 Januari 2014 dari sistem lama (PP No. 22 Tahun 2013) ke sistem baru (PP No. 34 Tahun 2014) berdasarkan masa kerja hingga 31 Desember 2013. Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh PNS termasuk calon dan pejabat negara dengan metode konversi nilai gaji per golongan ruang yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Standar Kompetensi Kerja Analis Kepegawaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2012
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010