Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Badan Kepegawaian Negara menerapkan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai kajian ilmiah untuk menjamin kualitas, efisiensi, dan efektivitas pembentukan peraturan kepala badan. Penerapan metode ini dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan organisasi guna memastikan setiap regulasi yang dibuat berdampak positif dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4768
- Jumlah diDownload
- 878
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 879
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2016