Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2016 berlaku

Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Badan Kepegawaian Negara menerapkan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai kajian ilmiah untuk menjamin kualitas, efisiensi, dan efektivitas pembentukan peraturan kepala badan. Penerapan metode ini dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan organisasi guna memastikan setiap regulasi yang dibuat berdampak positif dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
14
Tahun
2016
Tentang
Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4768
Jumlah diDownload
878
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
879
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah