Peraturan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Halaman 6 dari 9 · 260 dokumen
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sebagai implementasi ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2018. Isi rinciannya terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman sistem pengendalian mutu audit untuk memastikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkualitas, berdaya guna, dan berhasil guna dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Ketentuan ini didasarkan pada mandat audit masing-masing APIP serta Standar Audit APIP guna meningkatkan efektivitas pengawasan intern pemerintah.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 50 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pelatihan secara rinci dan sesuai kebutuhan, serta tetap mengacu pada UU ASN dan peraturan terkait manajemen PNS.
Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi organisasi profesi Assessor SDM Aparatur dalam menyusun kode etik sebagai pedoman sikap dan perilaku mereka. Tujuannya adalah mengatur standar perilaku bagi Assessor dalam melaksanakan tugas penilaian kompetensi manajerial serta pergaulan sehari-hari.
Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar seragam untuk penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di lingkungan BKN guna menjamin tertib administrasi dan efisiensi. Kop Surat berfungsi sebagai identitas dokumen yang wajib memuat lambang Garuda Pancasila dan nama BKN, sedangkan Cap Dinas digunakan sebagai tanda pengenal sah yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan oleh pejabat berwenang.
Tata Cara Pembayaran Penerimaaan Negara Bukan Pajak Dalam Penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas Tahun 2017 dengan Metode Computer Assisted Test (Cat) Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas tahun 2017 yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Ketentuan teknis pembayaran tersebut secara rinci tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Tata Cara Pembayaran Penerimaaan Negara Bukan Pajak Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penyelenggaraan pembinaan dan penilaian kompetensi Pegawai ASN. Ketentuan teknis mengenai tarif dan prosedur pembayaran tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, mencakup aspek formasi, pengadaan, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, serta wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan jabatan fungsional. Fokus utamanya adalah mengatur standar kompetensi, pengembangan karier, serta mekanisme pelatihan dan penilaian kinerja bagi pemegang jabatan tersebut.
Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis mengenai penyesuaian gaji pokok, penetapan, penetapan kembali, serta penyesuaian pensiun pokok bagi Hakim dan Janda/Dudanya. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip bahwa hak keuangan Hakim setara dengan Pegawai Negeri Sipil dan bertujuan untuk melaksanakan aturan terkait hak keuangan Hakim di bawah Mahkamah Agung. Seluruh detail teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji untuk jabatan administrator, pengawas, fungsional, dan pimpinan tinggi di lingkungan ASN. Isi rinciannya diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2017. Ketentuan teknis yang belum diatur dalam peraturan ini diserahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pimpinan instansi pembina.
Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan format nomor keputusan Kepala BKN untuk penyesuaian dan penetapan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim, janda/dudanya, serta orang tua PNS yang tewas tanpa meninggalkan istri/suami atau anak. Penetapan ini dilakukan guna mendukung kelancaran administrasi pembayaran dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 terkait hak keuangan hakimim.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2017. Isi teknis pembinaan diserahkan sepenuhnya kepada Lampiran peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, serta penetapan kebutuhan untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur. Ketentuan teknis pelaksanaannya tercantum secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagai lampiran yang tidak terpisahkan, dengan ketentuan teknis tambahan yang diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara serta manajemen PNS.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, termasuk ketentuan pembebasan sementara bagi yang tidak memenuhi angka kredit kenaikan jabatan. Isi utamanya mengatur mekanisme pengangkatan kembali bagi pemeriksa yang dibebaskan sementara serta pedoman umum pembinaan jabatan fungsional tersebut.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, termasuk ketentuan pembebasan sementara dan pengangkatan kembali bagi pemeriksa yang tidak memenuhi angka kredit atau dijatuhi hukuman disiplin. Isi rinciannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Kepala BKN No. 13 Tahun 2017 menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagai implementasi dari Peraturan Menteri PANRB No. 18 Tahun 2016. Isi teknis pembinaan diserahkan sepenuhnya ke dalam Lampiran peraturan ini, sementara ketentuan teknis yang belum diatur didelegasikan kepada Menteri Keuangan selaku instansi pembina.
Tata Cara Pembayaran Penerimaaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kepegawaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian, dengan ketentuan bahwa detail tarif dan mekanisme pembayaran tercantum dalam Lampiran peraturan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagai pedoman teknis bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi terkait. Isi rinci mengenai syarat, tata cara, dan mekanisme pembinaan jabatan tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Ketentuan teknis tambahan yang belum diatur dalam peraturan ini diserahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk ditetapkan melalui petunjuk teknis tersendiri.
Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengubahan dan penambahan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016. Seluruh ketentuan teknis pelaksanaan diatur secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan untuk Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai turunan dari peraturan menteri terkait. Isi rinciannya mencakup standar kompetensi, formasi, serta mekanisme pelatihan dan pengembangan yang tertuang dalam Lampiran I dan II peraturan ini.
Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, termasuk PNS, yang dipekerjakan, diperbantukan, serta calon PNS. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pusat terkait tunjangan kinerja dan manajemen ASN.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, termasuk ketentuan pembebasan sementara bagi yang tidak memenuhi angka kredit kenaikan jabatan. Peraturan ini juga menyatakan tidak berlakunya beberapa keputusan pembebasan sementara terkait angka kredit sebelumnya, dengan tetap mengesahkan pengangkatan kembali PNS dalam jabatan tersebut.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan lama agar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan, kecuali jika keputusan pengangkatannya ditetapkan langsung oleh Presiden. Perubahan ini bertujuan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan, khususnya yang menjadi kewenangan Presiden.
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian berbagai jenis cuti bagi Pegawai Negeri Sipil, termasuk cuti tahunan, besar, sakit, melahirkan, dan alasan penting, yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Cuti tahunan maksimal 12 hari kerja setelah masa kerja satu tahun dan dapat dibawakan hingga 18 hari kerja ke tahun berikutnya. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977.
Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2016
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas Tahun 2016 sebesar satu kali gaji tunjangan kinerja bulan Juni 2016 tanpa pemotongan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang untuk mendukung implementasi ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri PANRB Nomor 43 Tahun 2014 dan memperhatikan arahan Menteri Keuangan. Pembinaan mencakup penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta penyelenggaraan uji kompetensi dan evaluasi kinerja bagi pegawai yang memegang jabatan tersebut.
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menangani urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral akibat perubahan kewenangan dari daerah (provinsi/kabupaten/kota) menjadi pemerintah pusat. Pengalihan ini didasarkan pada berlakunya UU Pemerintahan Daerah dan tugas BKN menyusun norma teknis manajemen ASN.