Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, termasuk PNS, pegawai kontrak, dan calon PNS. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 serta menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10121
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 822
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2016