Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2016 berlaku

Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, termasuk PNS, pegawai kontrak, dan calon PNS. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 serta menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
12
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10121
Jumlah diDownload
334
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
822
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah