Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengalihan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengalihan ini dilakukan sebagai implementasi pemindahan urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal dari daerah ke pemerintah pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9036
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1259
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2016