Peraturan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Halaman 5 dari 9 · 260 dokumen
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2018. Fokus utamanya adalah mengatur pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan prosedur penyelenggaraan seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk berbagai jenis seleksi ASN, termasuk rekrutmen, promosi, dan seleksi sekolah kedinasan. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Peraturan BKN No. 8 Tahun 2018) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi terkini.
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) sebagai langkah pencegahan korupsi sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak. KSWP dilakukan dengan memperoleh keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan perpajakan calon penerima layanan.
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan ini mengalihkan PNS dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas di bidang pendidikan tinggi, efektif mulai 1 Januari 2020. Pejabat yang berwenang dalam proses ini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas memverifikasi daftar nominatif dari kementerian asal. Selama masa transisi, PNS yang dialihkan tetap menduduki jabatan dan menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri PANRB Nomor 49 Tahun 2018. Pembinaan ini mencakup penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, serta penyelenggaraan uji kompetensi dan pelatihan untuk memastikan pemeriksa mampu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen dan profesional.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, termasuk definisi jabatan, peran pejabat berwenang, serta mekanisme evaluasi kinerja dan penentuan angka kredit bagi pegawainya. Fokus utamanya adalah mengatur standar kompetensi, target kerja (SKP), dan sistem penilaian hasil kerja untuk memastikan profesionalisme dalam bidang risalah legislatif.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS dalam mengelola kebun raya, termasuk perencanaan, pengembangan koleksi, serta bimbingan teknis di bidang perkebunrayaan. Pembinaan ini dilakukan oleh instansi terkait dengan mengacu pada standar kompetensi dan rencana pengembangan karier untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas sesuai keahlian dan keterampilan tertentu.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan BKN dengan Peraturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2016 dan mengimplementasikan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui. Perubahan ini dilakukan dengan cara menyisipkan Pasal 4A yang mengatur pencabutan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2014 terkait jabatan di lingkungan BKN.
Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun atau atas permintaan sendiri, berlaku efektif sejak 1 Mei 2018. Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pertimbangan oleh Kepala BKN/Kantor Regional BKN untuk usulan pemberhentian yang diajukan setelah tanggal tersebut, sementara keputusan sebelum 1 Mei 2018 tetap berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan untuk Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Penata Anestesi yang tercantum dalam lampiran, serta mengatur transisi ketentuan pejabat berwenang menetapkan Angka Kredit saat peraturan mulai berlaku.
Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat Dan Instansi Daerah tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar kode pengenal untuk nomor pertimbangan teknis dari Kepala BKN/Kantor Regional BKN serta nomor keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pemberian pensiun bagi PNS dan janda/duda PNS. Tujuannya adalah memastikan tertib administrasi dalam proses pemberian pensiun di tingkat pusat dan daerah.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai dasar operasional dalam pengelolaan dan pengembangan kompetensi pegawai pada jabatan tersebut. Petunjuk ini mencakup standar kompetensi, pedoman penilaian kualitas hasil kerja, serta mekanisme pelatihan dan uji kompetensi yang harus dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan untuk Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan serta Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai dasar pengelolaan karier dan kompetensi pegawai di bidang tersebut. Isi rinci mengenai syarat, kualifikasi, dan tata cara pembinaan untuk kedua jabatan fungsional tersebut tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran untuk memastikan pemenuhan standar kompetensi dan pengembangan karier sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Dokumen ini mengatur mekanisme pembebasan sementara bagi pejabat fungsional yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi. Seluruh ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembinaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan prosedur penyelenggaraan seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan/ikatan dinas, serta seleksi pengembangan karier dan non-ASN. Tujuannya adalah mewujudkan proses seleksi yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Seluruh detail teknis prosedur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kode etik khusus untuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan BKN guna menjamin profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kode etik ini menjadi pedoman perilaku wajib bagi aparatur tersebut dalam menjaga martabat institusi dan mencegah konflik kepentingan sesuai asas transparansi dan efisiensi. Pelanggaran terhadap kode etik ini akan ditindak sesuai prosedur administratif yang berlaku dalam sistem pengawasan dan disiplin ASN.
Pedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan BKN oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan tata kelola pemerintahan yang baik serta bersih. Pedoman ini mencakup standar mutu pengawasan yang harus dipenuhi oleh APIP sesuai mandat masing-masing. Seluruh ketentuan dalam peraturan ini, termasuk detail teknis pengawasan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini mengalihkan Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Penelitian Metrologi LIPI menjadi PNS Badan Standardisasi Nasional efektif 1 Januari 2019. Proses pengalihan dilakukan melalui penyampaian daftar nominatif oleh Sekretaris Utama LIPI yang kemudian diperiksa oleh Sekretaris Utama BSN sebelum ditetapkan oleh Kepala BKN.
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pengisian kebutuhan jabatan administrasi dan/atau fungsional di instansi pemerintah. Pengadaan tersebut wajib mengikuti tahapan baku yang meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, hingga seleksi. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama terkait pengadaan CPNS yang sebelumnya berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2017. Isi utama diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, dengan ketentuan angka kredit tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan terkait administrasi kependudukan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan BKN untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pelaporan ini dilakukan secara sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta peraturan terkait.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat sebagai implementasi ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2018, dengan rincian tugas pokok, syarat jabatan, dan ketentuan kenaikan pangkat. Selain itu, peraturan ini juga mencabut keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional diplomat yang disebabkan oleh ketidakmampuan mengumpulkan angka kredit, serta mengatur kembali status mereka untuk diangkat kembali dalam jabatan tersebut.
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, serta penetapan kebutuhan untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur. Ketentuan ini bertujuan menjamin kelancaran implementasi pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan bahwa petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara pada 27 Desember 2018.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang tercantum dalam lampirannya sebagai aturan tidak terpisahkan. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN serta jabatan fungsional. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 31 Desember 2018.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagai pedoman untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja penyuluh sesuai standar jabatan. Peraturan ini juga mencabut ketentuan pembebasan sementara bagi penyuluh yang tidak mencapai angka kredit, serta mengatur kembali status mereka yang diberhentikan sementara atau dijatuhi hukuman disiplin agar dapat diangkat kembali. Seluruh ketentuan teknis pelaksanaan pembinaan tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang tercantum dalam lampiran terpisah. Peraturan ini menjadi dasar operasional untuk melaksanakan ketentuan terkait jabatan fungsional tersebut sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2017. Isi utama peraturan ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan, mencakup pedoman teknis untuk penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, hingga kurikulum pelatihan bagi jabatan tersebut.
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2017, dengan tujuan mengatur mekanisme pengumpulan angka kredit dan syarat-syarat kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional tersebut. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama mengenai pembebasan sementara bagi pejabat yang tidak memenuhi syarat angka kredit, sehingga mereka dapat diangkat kembali, serta mengatur status pembebasan sementara bagi pejabat yang dijatuhi hukuman disiplin berat, diberhentikan sementara, atau ditugaskan di luar jabatan fungsionalnya.