Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengalihan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah Kabupaten/Kota menjadi PNS Daerah Provinsi bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah. Pengalihan ini dilakukan sebagai implementasi dari perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yang dialihkan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5348
- Jumlah diDownload
- 378
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 127
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2016