Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupatenkota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memegang jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengalihan ini dilakukan sebagai implementasi dari pengalihan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dari daerah ke pusat setelah berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN PENGAWAS PERIKANAN BIDANG MUTU HASIL PERIKANAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 949
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 481
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2016