Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2016 berlaku

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupatenkota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memegang jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengalihan ini dilakukan sebagai implementasi dari pengalihan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dari daerah ke pusat setelah berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN PENGAWAS PERIKANAN BIDANG MUTU HASIL PERIKANAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
949
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
481
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah