Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2016 dicabut

Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian, pelaporan, dan pencegahan gratifikasi (pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara guna mewujudkan integritas dan mencegah korupsi. Tujuannya adalah memberikan pedoman jelas bagi pegawai dalam menerima maupun memberikan gratifikasi sebagai wujud komitmen terhadap pemerintahan yang bersih.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
18
Tahun
2016
Tentang
Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Jumlah dilihat
9578
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1258
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah