badan kepegawaian negara
Lembaga & Badan · 260 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan dan penerapan sanksi disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk meningkatkan motivasi dan kinerja. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan PP No. 49 Tahun 2018, serta mencakup aspek kesetiaan, kecakapan, dan prestasi kerja sesuai tugas yang diemban.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Layanan E Kinerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Layanan e-Kinerja BKN sebagai sistem informasi terintegrasi dan berbasis elektronik untuk menjamin objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN melalui pendekatan yang terukur, partisipatif, dan berorientasi pada hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif seleksi Pegawai ASN dengan metode *computer assisted test* menjadi Rp0,00 atau 0% untuk jenis penilaian kompetensi dengan metode kompleks, sedang, dan sederhana guna mendukung program prioritas pemerintah. Perubahan ini bertujuan memperbaiki kekurangan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam proses rekrutmen.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi BKN yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan empat Deputi (Bidang Pembinaan, Layanan, Pengawasan, serta Sistem Informasi dan Digitalisasi). Tugas pokok BKN adalah merumuskan kebijakan teknis, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan data serta digitalisasi Manajemen ASN secara nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat reguler hingga melampaui pangkat atasan langsungnya, dengan batas maksimal sesuai kualifikasi pendidikan. Ketentuan lama yang membatasi kenaikan pangkat hanya sampai setara dengan atasan langsung dicabut dan tidak berlaku lagi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Regional BKN sebagai instansi daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BKN untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi manajemen ASN di wilayah kerjanya. Kantor ini berfokus pada koordinasi teknis, pemberian layanan melalui platform digital, serta pengawasan penerapan sistem merit dan kode etik bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil terjadi setiap tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahun. Peraturan ini juga mencabut dan menggantikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk periode 5 tahun (2025-2029) sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional. Dokumen ini mewajibkan instansi pemerintah untuk memasukkan data dan informasi kinerja ke dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana strategis tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Petunjuk Teknis Penetapan Dan/Atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini memberikan petunjuk teknis untuk menetapkan, menetapkan kembali, dan menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/dudanya, sekaligus mengatur pemberian selisih pensiun. Ketentuan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Kepegawaian Negara dengan tarif maksimal Rp0,00 atau 0%. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengatur pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara di lingkungan BKN.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan media teknologi digital bernama Computer Assisted Competency Test (CACT) Badan Kepegawaian Negara. Tujuannya adalah mewujudkan prinsip meritokrasi dengan mengukur pengetahuan, keterampilan, sikap, serta kapasitas dasar pegawai ASN secara terukur dan objektif.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan prosedur penyelenggaraan seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk berbagai jenis seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, termasuk PPPK, mahasiswa/praja, dan seleksi pengembangan karier. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan terkini dalam mengelola Aparatur Sipil Negara.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan arsip dinamis guna mengakomodasi pengelolaan informasi kepegawaian secara digital. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan data kepegawaian melalui teknologi informasi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan BKN Nomor 31 Tahun 2013 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan setelah adanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021. Pencabutan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan capaian kinerja instansi pemerintah yang tepat sasaran dan berorientasi hasil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan sistem angka kredit sebagai parameter penilaian kinerja dan kompetensi untuk pengangkatan serta kenaikan pangkat atau jabatan fungsional PNS. Angka kredit berfungsi sebagai nilai kuantitatif hasil kerja yang harus dicapai secara kumulatif setiap tahunnya untuk memenuhi syarat promosi jabatan.
- dicabutPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan periode kenaikan pangkat PNS pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut aturan lama sebelumnya, serta mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2023 2023
Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menjamin kepastian norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan pemberian tunjangan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2023 2023
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kewajiban penyelenggaraan Sistem Informasi ASN secara nasional dan terintegrasi untuk menjamin efisiensi, efektivitas, serta akurasi data dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Sistem ini dirancang untuk memastikan keterpaduan data, kemudahan akses, dan keamanan informasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2023 2023
Pakaian Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jenis pakaian kerja ASN di lingkungan BKN, termasuk seragam cokelat kemerahan dan khaki, pakaian batik, serta pakaian bebas rapi. Setiap ASN wajib mengenakan pakaian kerja sesuai jenisnya untuk menunjukkan identitas dan meningkatkan kedisiplinan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Pemblokiran Data Kepegawaian Dan/Atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebagai langkah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa pengelolaan ASN tetap profesional, etis, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2022 2022
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi instansi pembina dan pengguna untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur agar sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Pedoman ini menjadi acuan dalam menentukan jumlah, jenis, dan kompetensi Jabatan Fungsional yang diperlukan untuk mendukung visi, misi, serta prioritas kebijakan pemerintah. Penyusunan kebutuhan ini dilakukan secara berkala dan terstruktur sebagai dasar dalam perencanaan rekrutmen, pengangkatan, serta pengembangan karier pegawai ASN.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi instansi pembina dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN agar sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Pedoman ini menjadi acuan untuk menentukan jumlah jabatan fungsional di setiap jenjang, serta didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2020.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan arsip dinamis di BKN untuk menjamin keotentikan dan kepercayaan arsip sesuai prinsip kearsipan nasional. BKN sebagai pencipta arsip wajib mengelola arsip dinamis secara efektif dan efisien, mencakup klasifikasi arsip aktif, inaktif, vital, statis, dan terjaga.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi instansi pembina dan pengguna dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur agar sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Pedoman ini menjadi acuan untuk menentukan jumlah, jenis, dan kompetensi Asesor SDM Aparatur yang diperlukan guna mewujudkan kesesuaian antara jumlah jabatan dengan beban kerja instansi pemerintah.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi instansi pembina dan pengguna untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur agar sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Pedoman ini menjadi acuan dalam menentukan jumlah dan jenis Jabatan Fungsional tersebut di setiap jenjang instansi pemerintah.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2022 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini memberikan pedoman bagi instansi pemerintah, pejabat, dan PNS dalam melaksanakan kewajiban, larangan, serta tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Ruang lingkupnya mencakup jenis pelanggaran, jenis hukuman, wewenang pejabat yang menjatuhkan hukuman, serta hak-hak kepegawaian dan pendokumentasian sanksi bagi PNS yang melanggar.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2022 2022
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK. Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2022 2022
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh instansi pemerintah untuk memastikan ketersediaan tenaga yang memadai sesuai prioritas nasional dan kebijakan Menteri. Penyusunan kebutuhan ini mencakup penentuan jumlah, jenis, dan kompetensi pegawai yang diperlukan sebagai dasar rekrutmen, pengangkatan, serta pengembangan karier ASN.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2020 dengan menambahkan ayat ketiga yang mengatur status jabatan dan kelas jabatan pelaksana pada saat peraturan mulai berlaku. Perubahan ini merupakan bagian dari penataan organisasi dan evaluasi jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang telah mendapat persetujuan Menteri PANRB.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2022 2022
Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, termasuk definisi istilah terkait kehadiran seperti terlambat, pulang cepat, dan izin. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memastikan akuntabilitas serta disiplin pegawai dalam pelaksanaan tugas.