Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menangani urusan pemerintahan bidang perhubungan akibat perubahan kewenangan dari daerah kabupaten/kota ke provinsi atau dari provinsi ke pusat. Dasar pengaturannya adalah berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memisahkan urusan perhubungan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6980
- Jumlah diDownload
- 303
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 493
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2016