Kembali
Peraturan Nomor 25 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015

dilihat 0×

Berkas PDF tidak tersedia di sumber resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
25
Tahun
2015
Tentang
TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8729
Jumlah diDownload
5
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
983
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah