Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2016 berlaku

Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai yang disesuaikan dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas masing-masing jabatan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penyusunan standar teknis tersebut harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk menjamin keseragaman dan kepatuhan dalam penilaian prestasi kerja pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9123
Jumlah diDownload
286
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
283
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah