Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai yang disesuaikan dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas masing-masing jabatan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penyusunan standar teknis tersebut harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk menjamin keseragaman dan kepatuhan dalam penilaian prestasi kerja pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9123
- Jumlah diDownload
- 286
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 283
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2016