Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan sistem angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kompetensi pegawai. Ketentuan ini mengatur syarat-syarat untuk memperoleh, diangkat, dan dinaikkan pangkat pada jabatan fungsional tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan menteri terkait jabatan fungsional dan undang-undang tentang metrologi legal serta aparatur sipil negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6175
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 461
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2015