Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan sistem angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kompetensi pegawai. Ketentuan ini mengatur syarat-syarat untuk memperoleh, diangkat, dan dinaikkan pangkat pada jabatan fungsional tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan menteri terkait jabatan fungsional dan undang-undang tentang metrologi legal serta aparatur sipil negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
13
Tahun
2015
Tentang
PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6175
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
461
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah