Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Dokumen ini mengatur syarat-syarat kepegawaian, kompetensi, serta mekanisme evaluasi untuk memastikan profesionalitas pegawai dalam bidang pengujian mutu barang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7381
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 462
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2015