Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 berlaku

Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Dokumen ini mengatur syarat-syarat kepegawaian, kompetensi, serta mekanisme evaluasi untuk memastikan profesionalitas pegawai dalam bidang pengujian mutu barang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
14
Tahun
2015
Tentang
PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7381
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
462
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah