Peraturan ARSIP NASIONAL
Halaman 3 dari 5 · 141 dokumen
Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil di ANRI untuk menaati jam kerja dan ketentuan cuti guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, seperti keterlambatan, pulang sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, akan dikenai hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan kelas jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh Menteri PANRB. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan struktur jabatan dengan standar manajemen aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi yang berlaku. Ketentuan baru ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan.
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini merevisi pedoman retensi arsip urusan kesehatan dengan memperbarui jenis arsip yang mencakup 14 kategori, termasuk penambahan spesifik untuk pengawasan obat dan makanan. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan kesehatan demi menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian Pengkajian Pengembangan Perekayasaaan Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 7 Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian untuk mengatur jenis arsip dalam urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya adalah mengakomodasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di bidang tersebut dan menjamin keselamatan serta keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik
Peraturan Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman jangka waktu penyimpanan (retensi) untuk arsip urusan keparaturan dan pelayanan publik guna memastikan kepastian hukum dan kelangsungan operasional lembaga. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis arsip (aktif, inaktif, vital, statis) serta mekanisme penyusutan dan penyelamatan arsip berdasarkan nilai gunanya.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pengadaan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman jangka waktu penyimpanan (retensi) untuk arsip urusan pengadaan guna mengatur kapan arsip dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. Pedoman ini mengklasifikasikan arsip berdasarkan tingkat penggunaannya (aktif, inaktif, vital) dan nilai kegunaannya (sekunder, historis) sebagai dasar penyusunan Jadwal Retensi Arsip. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan arsip pengadaan dilakukan secara sistematis, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum kearsipan nasional.
Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
Peraturan Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 sebagai upaya melimpahkan urusan pemerintahan di bidang kearsipan guna meningkatkan kinerja dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan kearsipan.
Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur proses pembentukan Produk Hukum ANRI mulai dari perencanaan hingga sosialisasi, serta mendefinisikan jenis-jenis produk hukum seperti Peraturan Kepala, Keputusan, Surat Edaran, dan Instruksi. Tujuannya adalah mewujudkan kearsipan nasional yang lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan perkembangan.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana Kecelakaan dan Kondisi Bahaya
Peraturan Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman jangka waktu penyimpanan (retensi) untuk arsip yang berkaitan dengan urusan bencana, kecelakaan, dan kondisi bahaya guna memastikan kelangsungan operasional dan nilai kesejarahan. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis arsip (aktif, inaktif, vital, statis) serta mekanisme penyusutan dan penyelamatan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olah Raga
Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman jangka waktu penyimpanan (retensi) untuk arsip urusan Kepemudaan dan Olahraga guna memastikan kelangsungan operasional dan pelestarian nilai kesejarahan. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis arsip (aktif, inaktif, vital, statis) serta mekanisme penyusutan dan penyelamatan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah syarat akreditasi kearsipan dengan memperjelas bahwa lembaga swasta harus berbadan hukum dan terdaftar dalam database pengawasan, serta menetapkan standar teknis spesifik seperti penyusunan dokumen kearsipan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip statis atau inaktif sesuai jenis lembaga yang diakreditasi.
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan ANRI untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kearsipan, keterbukaan informasi, dan transaksi elektronik. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan arsip secara efisien, transparan, dan aman sesuai perkembangan teknologi.
Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman sistematis dan objektif untuk pemberian sertifikat kompetensi kearsipan kepada Arsiparis PNS melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi yang berlaku. Sertifikat tersebut berfungsi sebagai pengakuan formal dari ANRI bahwa seseorang telah kompeten dalam aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk melaksanakan tugas kearsipan. Ketentuan ini juga mendefinisikan ruang lingkup kegiatan uji kompetensi, tempat uji, serta istilah-istilah teknis terkait jabatan fungsional Arsiparis.
Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar mutu kegiatan kearsipan yang wajib dipenuhi oleh Pejabat Fungsional Arsiparis untuk menjadi dasar penilaian kinerja oleh atasan langsung dan tim penilai. Standar ini mencakup definisi kategori jabatan (Keterampilan dan Keahlian), peran penilai, serta komponen penilaian seperti Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Nilai Kualitas. Tujuannya adalah memastikan Arsiparis memberikan kontribusi optimal dalam pelaksanaan tugas kearsipan sesuai dengan rencana kerja dan target yang ditetapkan.
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini memperbarui pedoman retensi arsip keuangan untuk mencakup seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan keuangan, termasuk jenis arsip APBN/APBD, bantuan luar negeri, dan sistem akuntansi. Perubahan ini juga memperjelas bahwa pedoman disusun bersama kementerian terkait dan mengatur ketentuan retensi yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah jenis arsip urusan perhubungan untuk mencakup meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan ini juga menambahkan kategori tersebut dalam lampiran pedoman retensi arsip sektor perekonomian.
Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017
Peraturan Arsip Nasional Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks khusus untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017, karena standar nasional dari Kementerian Keuangan belum mencakup seluruh kebutuhan pembiayaan lembaga tersebut. Standar ini berfungsi sebagai acuan dalam merumuskan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang rinci dan akurat untuk mendukung perencanaan anggaran lembaga.
Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan logo baru ANRI yang terdiri dari logogram, identitas brand, dan logotype untuk menggantikan logo lama yang dianggap tidak lagi mewakili identitas lembaga. Logo tersebut wajib digunakan pada dokumen resmi, sarana persuratan, serta atribut publik lainnya dengan penyesuaian paling lambat satu tahun sejak peraturan berlaku.
Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan Dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional
Peraturan Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menyelenggarakan pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional guna mendorong inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan arsip. Pemilihan ini melibatkan berbagai entitas seperti Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan BUMN sebagai peserta. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kearsipan, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan turunan terkait organisasi dan tata kerja ANRI.
Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017
Peraturan Arsip Nasional Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pelaksanaan dana dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2017 guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan kearsipan nasional. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui mekanisme dekonsentrasi sesuai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan kearsipan.
Road Map Reformasi Birokasi Arsip Nasional Republik Indonesia 20152019
Peraturan Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini menggantikan Road Map sebelumnya (2010-2014) untuk menetapkan rencana reformasi birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia periode 2015-2019 guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip nasional sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasionalnomor 32 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi jurnalistik dalam peraturan sebelumnya dan memperjelas jenis karya tulis yang dapat dilombakan, mencakup karya non-ilmiah (fiksi) serta karya ilmiah populer (artikel, resensi, sinopsis). Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai jenis penilaian administratif untuk memverifikasi aspek administratif karya yang dinilai.
Pedoman Penyusutan Arsip
Peraturan Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016
Pedoman ini mengatur kegiatan penyusutan arsip yang mencakup pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan, pemusnahan arsip tanpa nilai guna, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan. Kegiatan ini menjadi acuan bagi Pencipta Arsip untuk mengelola arsip berdasarkan frekuensi penggunaan dan nilai kesejarahannya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan Melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan sosialisasi kearsipan dan kelembagaan ANRI melalui penyelenggaraan lomba kreativitas serta pemberian penghargaan untuk meningkatkan pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap bidang kearsipan. Kegiatan ini bertujuan melibatkan masyarakat dalam pengembangan kearsipan nasional dengan menilai keterampilan, kreativitas, dan partisipasi aktif para peserta dalam penyelamatan serta pembinaan arsip.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman jangka waktu penyimpanan (retensi) bagi arsip urusan badan usaha di bidang perbankan, mencakup definisi jenis arsip (aktif, inaktif, vital, statis) dan kriteria penentuan nasib arsip seperti dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. Dokumen ini menjadi acuan bagi pencipta arsip dalam mengelola siklus hidup arsip perbankan sesuai dengan ketentuan hukum kearsipan nasional.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya Arsiparis, untuk meningkatkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas kearsipan. Pedoman ini mengatur definisi diklat, kurikulum, metode, serta standar kompetensi yang harus dipenuhi guna memastikan pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kearsipan.
Pedoman Keterbukaan Arsip Statis Untuk Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Serta Penyelidikan Dan Penyidikan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman akses terhadap Arsip Statis Tertutup untuk keperluan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penyelidikan dan penyidikan, dengan ketentuan bahwa arsip jenis ini harus dibuka setelah 25 tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan kerahasiaan nasional/hukum dengan hak publik dalam mengakses informasi untuk kepentingan ilmiah dan hukum.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) bagi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan wajib di bidang kearsipan. Nomenklatur tersebut harus mencerminkan fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan arsip statis serta pembinaan kearsipan sesuai kewenangan daerah.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum
Peraturan Arsip Nasional Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman jangka waktu penyimpanan (retensi) untuk berbagai jenis arsip yang berkaitan dengan urusan Pemilihan Umum di Indonesia. Dokumen ini mengklasifikasikan arsip berdasarkan tingkat penggunaannya (aktif, inaktif, vital, statis) dan memberikan rekomendasi mengenai apakah arsip tersebut harus dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan arsip pemilu yang sistematis, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum kearsipan nasional.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan untuk menentukan intensitas urusan dan beban kerja pemerintahan daerah, yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran daerah. Pemetaan ini dilaksanakan oleh Deputi Pembinaan Kearsipan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai dasar pembinaan teknis kepada lembaga kearsipan daerah secara nasional, dengan ketentuan dapat dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.