Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jenis arsip urusan perhubungan untuk mencakup meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan ini juga menambahkan kategori tersebut dalam lampiran pedoman retensi arsip sektor perekonomian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1746
- Jumlah diDownload
- 285
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 57
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013