Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan

Peraturan Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah jenis arsip urusan perhubungan untuk mencakup meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan ini juga menambahkan kategori tersebut dalam lampiran pedoman retensi arsip sektor perekonomian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERHUBUNGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1746
Jumlah diDownload
285
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
57
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah