Kembali
Memuat PDF…
Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar mutu kegiatan kearsipan yang wajib dipenuhi oleh Pejabat Fungsional Arsiparis untuk menjadi dasar penilaian kinerja oleh atasan langsung dan tim penilai. Standar ini mencakup definisi kategori jabatan (Keterampilan dan Keahlian), peran penilai, serta komponen penilaian seperti Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Nilai Kualitas. Tujuannya adalah memastikan Arsiparis memberikan kontribusi optimal dalam pelaksanaan tugas kearsipan sesuai dengan rencana kerja dan target yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDAR KUALITAS HASIL KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4630
- Jumlah diDownload
- 646
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 191
- Tanggal Pengundangan
- 09 Februari 2016
Relasi peraturan
Diubah oleh