Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2016 berlaku

Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis

Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar mutu kegiatan kearsipan yang wajib dipenuhi oleh Pejabat Fungsional Arsiparis untuk menjadi dasar penilaian kinerja oleh atasan langsung dan tim penilai. Standar ini mencakup definisi kategori jabatan (Keterampilan dan Keahlian), peran penilai, serta komponen penilaian seperti Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Nilai Kualitas. Tujuannya adalah memastikan Arsiparis memberikan kontribusi optimal dalam pelaksanaan tugas kearsipan sesuai dengan rencana kerja dan target yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4630
Jumlah diDownload
646
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
191
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah