Kembali
Memuat PDF…
Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil di ANRI untuk menaati jam kerja dan ketentuan cuti guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, seperti keterlambatan, pulang sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, akan dikenai hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Tentang
- DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1838
- Jumlah diDownload
- 322
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 453
- Tanggal Pengundangan
- 24 Maret 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 42 Tahun 2011