Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2016 berlaku

Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil di ANRI untuk menaati jam kerja dan ketentuan cuti guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, seperti keterlambatan, pulang sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, akan dikenai hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
18
Tahun
2016
Tentang
DISIPLIN JAM KERJA DAN CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1838
Jumlah diDownload
322
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
453
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Arsip Nasional Nomor 42 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah