Peraturan ARSIP NASIONAL
Halaman 2 dari 5 · 141 dokumen
Standar Pelayanan Jasa Kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tolok ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan jasa kearsipan di lingkungan ANRI untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi seluruh pengguna jasa. Standar ini menjadi acuan bagi Pusat Jasa Kearsipan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik dan Kearsipan.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ANRI No. 15 Tahun 2018 menetapkan pedoman retensi arsip untuk urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mencakup delapan bidang utama seperti sumber daya air, bina marga, penyediaan perumahan, hingga pengembangan infrastruktur wilayah. Pedoman ini mengatur jenis arsip, jangka waktu penyimpanan minimal, serta metode perhitungan retensi yang dimulai sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas dinyatakan lengkap.
Standar Deskripsi Arsip Statis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk mendeskripsikan arsip statis guna menjamin keselamatan, penyeragaman, dan kepastian hukumnya. Standar ini mengatur cara merekam informasi arsip secara akurat untuk memudahkan identifikasi, pengelolaan, serta penemuan kembali arsip yang telah habis retensinya dan dipermanenkan.
Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman sikap, perilaku, dan ucapan bagi Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia untuk menjamin tertib, akuntabel, berintegritas, serta menerapkan prinsip pemerintahan yang baik. Kode etik ini berfungsi sebagai norma etika yang wajib dijalankan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mewujudkan pegawai yang berwibawa dan transparan.
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian prestasi kerja bagi Jabatan Fungsional Arsiparis berdasarkan hasil kerja (SKP) dan perilaku kerja dalam melaksanakan kegiatan kearsipan. Pedoman ini berlaku untuk Arsiparis yang bertugas di Instansi Pusat, Perguruan Tinggi Negeri, serta Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini disusun untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Peraturan Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia periode 2015-2019 agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan kearsipan nasional. Perubahan ini didasarkan pada UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Kearsipan untuk menyesuaikan arah kebijakan dengan kebutuhan terkini.
Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai dasar penyusunan peta jabatan dan evaluasi kinerja, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kearsipan dan aparatur sipil negara. Fokus utamanya adalah memastikan Pejabat Fungsional Arsiparis menjalankan tugasnya secara efektif sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan menteri dan undang-undang yang relevan.
Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Peraturan Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai upaya peningkatan kesadaran lembaga negara dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya, prasarana, pengelolaan, dan pendanaan. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti arsip vital, arsip aktif/inaktif, serta arsiparis dan pengelola arsip sebagai subjek yang bertanggung jawab atas kegiatan kearsipan.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Jabatan Fungsional Arsiparis melalui proses penyesuaian/inpassing bagi mereka yang telah memiliki pengalaman, kenaikan pangkat, atau kesesuaian jabatan tertentu. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan organisasi dengan memanfaatkan kompetensi yang sudah dimiliki oleh PNS tanpa harus melalui seleksi dari nol, selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan Melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan dalam Juklak ANRI No. 36 Tahun 2016, serta memperjelas bahwa ANRI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di ibukota negara. Perubahan ini juga menetapkan bahwa penghargaan merupakan bentuk apresiasi atas partisipasi aktif berbagai pihak dalam pembinaan kearsipan nasional dan penyelamatan arsip.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah bobot penilaian aspek pengelolaan arsip dalam pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip. Perubahan ini menekankan pentingnya penekanan pada bobot penilaian dalam proses pemindahan arsip ke unit kearsipan.
Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusutan arsip di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai kewajiban setiap instansi untuk mengelola arsip secara efektif dan efisien melalui pengurangan jumlah arsip inaktif, pemusnahan arsip tanpa nilai guna, serta penyerahan arsip statis. Kegiatan ini mencakup pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis yang telah diverifikasi nilainya ke lembaga kearsipan.
Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kualifikasi, kriteria, serta prosedur dan tahapan pengangkatan tenaga pramubakti sebagai pegawai non-aparatur sipil negara di lingkungan ANRI. Tujuannya adalah untuk menciptakan rekrutmen yang terbuka, tertib administrasi, dan memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia yang kompeten untuk mengisi jabatan tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I Dan Unit Kerja Eselon Ii Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Peraturan Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Lampiran I yang berisi Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk tingkat lembaga, unit kerja eselon I, dan unit kerja eselon II mandiri di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk periode 2015-2019 guna menyesuaikan dengan restrukturisasi program dan kegiatan serta Rencana Strategis tahun tersebut. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perencanaan pembangunan nasional, kearsipan, dan pedoman penetapan indikator kinerja utama di instansi pemerintah.
Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan rancangan induk (Grand Design) untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM Kearsipan melalui penguatan manajemen kinerja dan mutu yang berbasis kompetensi. Tujuannya adalah memastikan terselenggaranya pembinaan SDM Kearsipan secara efektif, efisien, dan terpercaya dalam pelaksanaan tugas kearsipan di seluruh lembaga dan unit pencipta arsip.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 8 ayat (3) dengan menambahkan huruf g pada jenis arsip keuangan lembaga negara, yang mencakup rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta RUU APBN. Tujuannya adalah untuk mengakomodir seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan keuangan dan menjamin keselamatan serta keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman khusus untuk proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia guna menjamin transparansi, integritas, dan kesetaraan bagi seluruh calon peserta. Pedoman ini disusun sebagai acuan teknis pelaksanaan seleksi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan pejabat dan pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai wajib lapor untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut mencakup seluruh harta kekayaan wajib lapor beserta keluarga tanggungan yang harus diisi menggunakan formulir standar yang ditetapkan oleh KPK.
Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman akuntansi bagi Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai entitas keuangan pemerintah pusat agar sejalan dengan sistem pengelolaan keuangan nasional. Pedoman ini mengatur penerapan kebijakan akuntansi yang mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan, serta sistem akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018
Peraturan Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018, karena standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan belum mencakup seluruh kebutuhan pembiayaan di lingkungan ANRI.
Kriteria, Penetapan dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kriteria, penetapan, dan penyerahan arsip statis perseorangan yang berkaitan dengan tokoh nasional atau daerah, serta mewajibkan negara untuk menjaga keutuhan informasi mereka sebagai bagian dari memori kolektif bangsa. Arsip yang dimaksud adalah rekaman kegiatan tokoh yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan diverifikasi oleh ANRI atau lembaga kearsipan terkait.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional Arsiparis agar selaras dengan ketentuan terbaru UU Kearsipan, UU ASN, dan peraturan terkait manajemen serta penilaian kinerja pegawai negeri. Perubahan ini mencakup penyesuaian standar kerja dengan pedoman penilaian prestasi kerja yang berlaku untuk jabatan fungsional Arsiparis.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian
Peraturan Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman retensi arsip untuk urusan kepegawaian guna melengkapi dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya terkait pengelolaan arsip pegawai negeri sipil dan pejabat negara. Dokumen ini mendefinisikan jenis-jenis arsip (dinamis, aktif, inaktif, vital, statis) serta memberikan dasar hukum untuk menentukan jangka waktu penyimpanan wajib terhadap setiap jenis arsip tersebut. Tujuannya adalah memastikan kelestarian arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan sekaligus mengoptimalkan penyimpanan arsip yang sudah tidak diperlukan lagi.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah nomenklatur jabatan tertentu di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia akibat perubahan organisasi dan nomenklatur fungsional, seperti penamaan ulang Kepala Seksi Layanan menjadi Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan serta penghapusan jabatan Analis Pustaka. Perubahan ini juga mencakup penyelarasan istilah untuk berbagai posisi lain, termasuk Analis Humas dan Protokol serta Pengadministrasi Persuratan, guna menyesuaikan dengan struktur organisasi terbaru.
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan panduan penyempurnaan, penyusunan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk menjamin tata laksana yang efektif, efisien, dan terukur. Fokus utamanya adalah pada penyusunan instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses organisasi, pelaksanaan fungsi pemerintahan, serta penilaian akurasi dan ketepatan prosedur tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
Peraturan Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah standar harga satuan perencanaan barang di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 agar selaras dengan standar yang berlaku di Pemerintah Provinsi Aceh. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai belum mengakomodir kebutuhan dan kondisi spesifik yang diterapkan di Balai Arsip Tsunami Aceh.
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk meningkatkan kinerja pengelolaan arsip dan apresiasi terhadap kompetensi arsiparis. Penghargaan diberikan kepada individu atau unit yang telah lulus penilaian administratif, teknis lapangan, dan presentasi yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional.
Petunjuk Pelaksanaan Lomba Desain Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dan Cipta Karya Lagu Kearsipan Nasional
Peraturan Arsip Nasional Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan lomba desain logo dan penciptaan lagu kearsipan nasional untuk merepresentasikan visi serta misi Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan pengakuan, kebanggaan, dan inspirasi terhadap lembaga kearsipan melalui karya seni yang memiliki makna filosofis. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kearsipan dan peraturan terkait untuk memastikan pengelolaan kearsipan yang efektif dan terstruktur.
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi berbagai lembaga kearsipan dan pejabat terkait untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis secara tertib, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Monitoring berfokus pada pemantauan perkembangan kedudukan dan kewenangan arsiparis, sementara evaluasi membandingkan realisasi input, output, dan outcome terhadap fungsi tugasnya. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan kegiatan kearsipan berjalan lancar dan masalah dapat diantisipasi sedini mungkin.
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
Peraturan Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah angka anggaran dana dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 untuk beberapa provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Riau, guna menyesuaikan dengan hasil penelaahan revisi anggaran. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Kepala ANRI Nomor 12 Tahun 2016 dianggap memiliki kekurangan dan belum mengakomodir kebutuhan anggaran yang telah direvisi.