Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 30 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2016 berlaku

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan

Peraturan Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) bagi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan wajib di bidang kearsipan. Nomenklatur tersebut harus mencerminkan fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan arsip statis serta pembinaan kearsipan sesuai kewenangan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
30
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8415
Jumlah diDownload
334
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1345
Tanggal Pengundangan
08 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah