Peraturan ARSIP NASIONAL
Halaman 4 dari 5 · 141 dokumen
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah penyusun Pedoman Retensi Arsip Keuangan menjadi kerja sama antara Arsip Nasional RI dengan Kementerian Keuangan, BPK, BPP, OJK, dan PPAFT. Selain itu, aturan ini memperjelas jenis arsip keuangan lembaga negara yang mencakup rencana APBN, pelaksanaan anggaran, bantuan luar negeri, pengelolaan dana negara, sistem akuntansi, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan sebagai sarana sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan ilmu kearsipan. Lomba ini bertujuan menguji keterampilan peserta dalam menyusun karya tulis ilmiah sistematis dengan tema kearsipan, yang kemudian dinilai oleh tim juri kompeten untuk menentukan peringkat dan penghargaan bagi pemenang.
Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar proses bisnis terstruktur di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendukung pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien. Aturan ini mendefinisikan dan mengatur dua tingkatan proses, yaitu Level 0 yang berfokus pada kebutuhan organisasi secara keseluruhan, dan Level 1 yang spesifik untuk unit kerja Eselon I.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama
Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kehutanan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Penanggulangan Narkotika
Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban
Peraturan Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015
Imbalan Penyerahan Arsip Statis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 36 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Statistik
Peraturan Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015
Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial
Peraturan Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2015
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 33 Tahun 2015
Pedoman Pembentukan Depot Arsip
Peraturan Arsip Nasional Nomor 31 Tahun 2015
Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2015
Pedoman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 32 Tahun 2015
Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon Ii Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 20152019
Peraturan Arsip Nasional Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai acuan ukuran kinerja untuk Unit Kerja Eselon I, Eselon II Mandiri, dan tingkat lembaga di lingkungan Arsip Nasional RI periode 2015-2019 guna menyusun rencana kerja, anggaran, dan laporan akuntabilitas kinerja. Penyusunan laporan serta evaluasi pencapaian kinerja dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang disampaikan kepada Kepala ANRI, sementara Inspektorat bertugas melakukan review atas capaian kinerja dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini.
Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 51 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mekanisme dan persyaratan Pegawai Negeri Sipil di ANRI untuk mengikuti pendidikan formal melalui Tugas Belajar (biaya ditanggung negara) dan Izin Belajar (biaya ditanggung sendiri), dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Syarat utama untuk Tugas Belajar meliputi masa kerja minimal satu tahun, surat tugas dari pejabat pembina kepegawaian, kesesuaian bidang ilmu dengan jabatan, serta batasan usia maksimal yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.
Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif di Central File di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk penataan kembali pemberkasan arsip aktif di Central File di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya. Petunjuk ini berfungsi sebagai acuan bagi arsiparis dan pengelola arsip dalam meningkatkan ketertiban pengelolaan serta kualitas pelayanan publik. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen induknya.
Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan, perlindungan, pengamanan, dan penyelamatan arsip vital di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai acuan bagi setiap unit kerja. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2011 yang sebelumnya berlaku. Isi rinciannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip
Peraturan Arsip Nasional Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah tata cara penyusunan pedoman retensi arsip agar lebih mengakomodir seluruh urusan penyelenggaraan pemerintahan dan memperbarui daftar urusan tersebut. Perubahan mencakup revisi pada Pasal 2 ayat (3) yang menegaskan bahwa pedoman disusun berdasarkan urusan pemerintahan tercantum dalam lampiran, serta pembaruan daftar urusan yang mencakup aspek politik, pertahanan, hukum, sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.
Jadwal Retensi Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan daftar jadwal penyimpanan (retensi) arsip nasional yang mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan, serta rekomendasi untuk penentuan arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi penyusutan dan penyelamatan arsip guna mendukung akuntabilitas kinerja instansi dan pertanggungjawaban nasional.
Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daearah
Peraturan Arsip Nasional Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur kewajiban melakukan penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis oleh Lembaga Kearsipan yang berwenang, mulai saat penggabungan atau pembubaran lembaga negara dan perangkat daerah ditetapkan. Tujuannya adalah menjamin keselamatan, keamanan, serta nilai memori kolektif dari arsip statis tersebut sebagai alat bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian
Peraturan Arsip Nasional Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman jangka waktu penyimpanan (retensi) arsip untuk urusan badan usaha di sektor semen dan perkeretaapian, serta mendefinisikan jenis-jenis arsip seperti dinamis, aktif, inaktif, vital, dan statis. Dokumen ini juga menguraikan komponen Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berisi rekomendasi untuk memusnahkan, menilai kembali, atau memermanenkan arsip berdasarkan nilai guna kesejarahannya.
Pedoman Pengawasan Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman komprehensif untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan kearsipan dengan prinsip, kaidah, dan standar yang berlaku melalui mekanisme pengawasan. Pengawasan tersebut mencakup audit kearsipan internal oleh pencipta arsip dan audit eksternal oleh tim pengawas independen untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan keandalan pengelolaan arsip dinamis.