Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan

Peraturan Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat akreditasi kearsipan dengan memperjelas bahwa lembaga swasta harus berbadan hukum dan terdaftar dalam database pengawasan, serta menetapkan standar teknis spesifik seperti penyusunan dokumen kearsipan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip statis atau inaktif sesuai jenis lembaga yang diakreditasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1320
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
194
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah