Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat akreditasi kearsipan dengan memperjelas bahwa lembaga swasta harus berbadan hukum dan terdaftar dalam database pengawasan, serta menetapkan standar teknis spesifik seperti penyusunan dokumen kearsipan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip statis atau inaktif sesuai jenis lembaga yang diakreditasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1320
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 194
- Tanggal Pengundangan
- 09 Februari 2016