Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian Pengkajian Pengembangan Perekayasaaan Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Peraturan Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 7 Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian untuk mengatur jenis arsip dalam urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya adalah mengakomodasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di bidang tersebut dan menjamin keselamatan serta keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
15
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PENELITIAN PENGKAJIAN PENGEMBANGAN PEREKAYASAAAN PENERAPAN SERTA PENDAYAGUNAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5128
Jumlah diDownload
280
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
321
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah