Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian Pengkajian Pengembangan Perekayasaaan Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 7 Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian untuk mengatur jenis arsip dalam urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya adalah mengakomodasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di bidang tersebut dan menjamin keselamatan serta keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PENELITIAN PENGKAJIAN PENGEMBANGAN PEREKAYASAAAN PENERAPAN SERTA PENDAYAGUNAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5128
- Jumlah diDownload
- 280
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 321
- Tanggal Pengundangan
- 29 Februari 2016