Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2018 menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Renduk) untuk jangka waktu 25 tahun (2017–2041) sebagai pedoman nasional yang berisi visi, misi, kebijakan, strategi, dan peta rencana. Dokumen ini disusun berdasarkan modal dasar (sumber daya alam, manusia, geografi, iptek, dan kemampuan) serta lingkungan strategis (politik, ekonomi global, perkembangan iptek, dan fenomena global) untuk pengembangan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, dan kerjasama internasional. Renduk ini menjadi acuan wajib bagi menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam menyusun rencana strategis, pembangunan provinsi, serta pembangunan kabupaten/kota terkait bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4192
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 63
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2018