Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 6 Tahun 2018 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke PT Pertamina melalui pengalihan seluruh saham Seri B milik negara dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang berjumlah 13,8 miliar lembar. Nilai penyertaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas usaha Pertamina.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
6
Tahun
2018
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9765
Jumlah diDownload
638
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
16
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah