Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 19 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (Tahun 2018) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka. Tunjangan ini diberikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang APBN Tahun 2018 untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
19
Tahun
2018
Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5696
Jumlah diDownload
490
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
78
Nomor Tambahan
6208
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah