Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating From Palestinian Territories)
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2018 mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Palestina untuk memfasilitasi perdagangan produk tertentu asal Palestina guna meningkatkan hubungan persahabatan dan mendukung kemandirian ekonomi Palestina. Pengesahan ini didasarkan pada perjanjian yang ditandatangani pada 12 Desember 2017 di Buenos Aires, Argentina, dengan tujuan menghapus tarif bea masuk pada produk-produk tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating From Palestinian Territories)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10833
- Jumlah diDownload
- 567
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 58
- Tanggal Pengundangan
- 11 April 2018