Kembali
Memuat PDF…
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan besaran masing-masing Rp38,3 juta, Rp36,4 juta, dan Rp33,7 juta. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Jumlah dilihat
- 9436
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 5
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2018