Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 42 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Fasilitas perjalanan dinas diberikan dengan standar setingkat Menteri, Wakil Menteri, atau Pimpinan Tinggi Madya sesuai jabatan masing-masing. Ketentuan ini dibebankan pada anggaran negara dan pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut berlaku sesuai peraturan perpajakan yang ada.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
42
Tahun
2018
Tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2960
Jumlah diDownload
526
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
81
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah