Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Fasilitas perjalanan dinas diberikan dengan standar setingkat Menteri, Wakil Menteri, atau Pimpinan Tinggi Madya sesuai jabatan masing-masing. Ketentuan ini dibebankan pada anggaran negara dan pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut berlaku sesuai peraturan perpajakan yang ada.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2960
- Jumlah diDownload
- 526
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 81
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2018