Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan hari raya sebesar penghasilan bulan Mei kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural yang pembiayaannya dibebankan ke APBN, dengan syarat pegawai telah bertugas minimal satu tahun. Ketentuan penerima dan besaran tunjangan ditetapkan melalui keputusan menteri terkait dan lampiran peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2041
- Jumlah diDownload
- 513
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 79
- Nomor Tambahan
- 6209
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2018