Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2018 mengesahkan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Iran yang ditandatangani pada 30 April 2004 di Jakarta. Persetujuan ini bertujuan meningkatkan konektivitas penerbangan untuk mendukung perdagangan, investasi, dan pergerakan orang dari kedua negara. Salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Indonesia, Persia, dan Inggris menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1831
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 75
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2018