Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 41 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2018 mengesahkan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Iran yang ditandatangani pada 30 April 2004 di Jakarta. Persetujuan ini bertujuan meningkatkan konektivitas penerbangan untuk mendukung perdagangan, investasi, dan pergerakan orang dari kedua negara. Salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Indonesia, Persia, dan Inggris menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
41
Tahun
2018
Tentang
Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1831
Jumlah diDownload
368
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
75
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah