Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Protocol Relating to An Amendment to The Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)])
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2018 mengesahkan Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Pasal 50 (a) yang bertujuan menambah jumlah anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40 negara untuk menyeimbangkan keterwakilan. Pengesahan ini didasarkan pada resolusi Sidang Majelis Umum ICAO ke-39 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2016 di Montreal, Kanada, dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengesahan Protocol Relating to An Amendment to The Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)])
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 965
- Jumlah diDownload
- 609
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 87
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juni 2018