Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 mengubah jenis dan cakupan bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi tiga kategori utama (Reguler, Penugasan, Afirmasi) yang mencakup 15 sektor spesifik seperti pendidikan, kesehatan, jalan, dan irigasi. Perubahan ini juga mengatur ulang tahapan pengelolaan DAK Fisik di daerah menjadi lima tahap (penganggaran hingga pemantauan) serta mewajibkan menteri/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk operasional teknis paling lambat dua minggu setelah peraturan ini berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8392
- Jumlah diDownload
- 435
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 11
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2018