Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah komposisi dan koordinasi Sekretariat Bersama RANHAM serta memperjelas mekanisme pelaksanaan Aksi HAM untuk periode 2018-2019 melalui lampiran baru. Perubahan mencakup penegasan bahwa Sekretariat Bersama dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM, serta pembaruan daftar aksi spesifik yang harus dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6261
- Jumlah diDownload
- 494
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 57
- Tanggal Pengundangan
- 11 April 2018