Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Penggunaan Bahasa Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam seluruh peraturan perundang-undangan, mencakup aspek pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, dan pengejaan. Bahasa Indonesia dalam konteks hukum harus memiliki corak kejernihan dan kelugasan pengertian, serta kaidah teknisnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
63
Tahun
2019
Tentang
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10069
Jumlah diDownload
2066
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
180
Tanggal Pengundangan
30 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah