Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Bahasa Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam seluruh peraturan perundang-undangan, mencakup aspek pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, dan pengejaan. Bahasa Indonesia dalam konteks hukum harus memiliki corak kejernihan dan kelugasan pengertian, serta kaidah teknisnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10069
- Jumlah diDownload
- 2066
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2019