Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 69 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Pulau Karantina

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Pulau Karantina sebagai wilayah terisolasi khusus untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina dari Ternak Ruminansia Indukan yang masuk dari luar negeri sebelum dilepas ke wilayah dalam negeri. Ketentuan ini mengatur definisi terkait ternak, zona, serta jenis hama dan penyakit hewan karantina yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan perdagangan internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
69
Tahun
2019
Tentang
PULAU KARANTINA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9744
Jumlah diDownload
550
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
179
Nomor Tambahan
6395
Tanggal Pengundangan
30 September 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah