Kembali
Memuat PDF…
Pulau Karantina
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Pulau Karantina sebagai wilayah terisolasi khusus untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina dari Ternak Ruminansia Indukan yang masuk dari luar negeri sebelum dilepas ke wilayah dalam negeri. Ketentuan ini mengatur definisi terkait ternak, zona, serta jenis hama dan penyakit hewan karantina yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan perdagangan internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PULAU KARANTINA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9744
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 179
- Nomor Tambahan
- 6395
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2019