Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan penghidupan luar negeri dan fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, PNS, prajurit TNI, serta anggota Polri yang ditempatkan di Perwakilan RI di luar negeri guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka. Dasar hukumnya bersumber pada UUD 1945, UU Hubungan Luar Negeri, UU ASN, serta berbagai peraturan pemerintah terkait gaji PNS, TNI, dan Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS BAGI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12655
- Jumlah diDownload
- 1977
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 196
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Diubah oleh