Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perubahan PP No. 72 Tahun 2019 memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi serta meningkatkan efektivitas pelayanan rumah sakit daerah. Perubahan ini mengatur ulang struktur, tugas, dan fungsi Inspektorat Daerah provinsi, termasuk mekanisme pelaporannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah serta fungsi pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10707
- Jumlah diDownload
- 1852
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 187
- Nomor Tambahan
- 6402
- Tanggal Pengundangan
- 15 Oktober 2019