Kembali
Memuat PDF…
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan susunan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 yang terdiri dari 34 kementerian dan Sekretariat Kabinet. Tujuannya adalah menata sementara tugas dan fungsi beberapa kementerian/lembaga akibat pergeseran yang terjadi untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8784
- Jumlah diDownload
- 639
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 202
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2019