Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan iuran PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan mulai Agustus 2019, serta memperjelas besaran dan mekanisme pembayaran iuran PPU yang terdiri dari 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Selain itu, aturan ini juga mengatur batas maksimal gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
75
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7103
Jumlah diDownload
1369
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
210
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah