Kembali
Memuat PDF…
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, mencakup layanan akreditasi, pelatihan, otoritas sponsor, informasi, serta kalibrasi dan pengukuran. Perubahan ini menyesuaikan tugas pengelolaan standar nasional dari LIPI ke BSN, dengan rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9702
- Jumlah diDownload
- 977
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 189
- Nomor Tambahan
- 6404
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013
Diubah oleh