Kembali
Memuat PDF…
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur susunan organisasi TNI dengan mendefinisikan struktur komando, satuan kerja pusat (Balakpus), unsur pelayanan, serta jenis operasi militer (OMP dan OMSP) dan fungsi pembinaan kekuatan. Tujuannya adalah menyesuaikan organisasi TNI dengan dinamika lingkungan strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara secara efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2019
- Tentang
- SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11467
- Jumlah diDownload
- 3120
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 199
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010