Kembali
Memuat PDF…
Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2023 mewajibkan sertifikasi halal bagi obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, kecuali untuk obat golongan narkotika dan psikotropika. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia atau penetapan kehalalan oleh komite fatwa produk halal yang berwenang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4538
- Jumlah diDownload
- 1452
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 14
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- Pratikno