Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 mengatur definisi dan ruang lingkup penguasaan teknologi keantariksaan sebagai upaya mencapai kemandirian dan daya saing bangsa, serta menetapkan asas-asas dasar seperti keamanan, keselamatan, dan pelindungan dalam pemanfaatan antariksa. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti wahana antariksa, roket, satelit, serta teknologi sensitif yang berkaitan dengan peralatan untuk keperluan sipil maupun militer, termasuk pengembangan senjata pemusnah massal. Selain itu, diatur pula konsep alih teknologi sebagai pengalihan kemampuan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa antar lembaga, badan, atau orang baik dalam negeri maupun luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3326
- Jumlah diDownload
- 1259
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 26
- Nomor Tambahan
- 6851
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- Pratikno